WASPADA Water Hammer Tidak Ditanggung Asuransi Lho


Mesin kendaraan kemasukan air atau dikenal dengan istilah water hammer adalah momok buat para pemilik. Selain butuh biaya sampai puluhan juta buat memperbaikinya, lebih parahnya lagi, water hammer ternyata tidak ditanggung langsung asuransi.

Kerusakan mesin karena water hammer dan mesin kepanasan (overheat) adalah pengecualian merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pada Bab II pasal 3 ayat 4, diterangkan water hammer termasuk kondisi kendaraan dikemudikan secara paksa dengan kondisi tidak laik jalan.


Bunyi pasal itu, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”

“Sehingga kerusakan pada mesin mobil akibat kedua kejadian tersebut tidak akan bisa diklaim,” tulis Asuransi Astra, dalam rilis resminya, Kamis (8/12/2016).

Namun, perlindungan atas water hammer bisa terlindungi asuransi dengan perluasan jaminan terhadap kejadian banjir agar tetap bisa klaim kerusakan yang disebabkan genangan.

Water hammer sering kejadian saat mobil dipaksa melewati banjir yang menjadi penyebab utama air masuk ke saringan udara lantas menerobos ke ruang pembakaran. Maka itu hati-hati dengan banjir, biar aman jangan pernah memaksa kendaraan melewati atau bisa panjang akibatnya. [Kompas]

Ingat, "Water Hammer" Musuh Alami Kendaraan Saat Banjir

Hujan deras yang belakangan ini tiba-tiba mengguyur bukan tidak mungkin bikin banjir atau setidaknya genangan tinggi. Buat kendaraan, banjir adalah musuh alami yang lebih baik dihindari daripada berspekulasi untuk dilewati.


Potensi berbahaya buat kendaraan saat banjir yaitu water hammer atau kondisi ketika air masuk ke ruang pembakaran di dalam mesin. Jalur masuk air paling memungkinkan dari saringan udara yang berada terlalu dekat dengan genangan air yang meninggi atau dari cipratan air.

Di dalam mesin air adalah zat tidak diinginkan. Piston bertugas mengompres bahan bakar dan udara, saat ada air gerakannya jadi terhambat. Gerakan komponen mekanis di dalam mesin punya energi kinetik yang sangat besar, saat pergerakan itu tidak sempurna karena air efeknya merusak.

Kerusakan karena water hammer yakni membengkokan setang piston yang akhirnya merusak komponen lainnya. Mesin pun mati mendadak.

Dari rilis resmi yang diberikan Asuransi Astra – Garda oto, Kamis (8/12/2016), diterangkan, cara terbaik agar tidak mengalami water hammer yakni menghindari banjir. Solusi terbaik, putar balik lalu mencari jalan yang lebih baik.

Jika terpaksa melewati banjir, pastikan tinggi genangan air setidaknya 30 cm di bawah saringan udara agar tidak tersedot ke dalam mesin. Selain itu jaga putaran mesin tetap tinggi agar air tidak terhisap ke dalam knalpot.

“Jangan pernah memaksa atau sengaja menerjang genangan,” kata L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra.[Kompas]

Related Posts

WASPADA Water Hammer Tidak Ditanggung Asuransi Lho
4/ 5
Oleh